Tidak Memiliki IMB, GI 150 KVa Merempan Hilir Sudah Tiga Kali di Tegur Dinas PU Siak

Shift Manager PT. MPE, Yohanes.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Dinas Pekerjaan umum dan Tarukim Kabupaten Siak, sudah tiga kali melakukan peneneguran pihak Gardu induk 150 KVa di Merempan Hilir Kecamatan Mempura, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

Hal itu disampaikan Kabid Tata ruang dan Cipta Karya Kabupaten Siak, Ferdiansyah, kepada Riau Bernas.com di Siak, Sabtu (1/2/2019).

Dijelaskan Ferdiansyah, bahwa pihaknya sudah berulang kali menegur pihak GI 150 KVa yang di Subkontraktorkan kepada PT. Mitra Purnama Enginering (MPE).

"Sudah sering kita tegur tu bang, kalau gak salah sudah tiga kali, Satpol PP Kabupaten Siak juga sudah menegur pembangunan itu," ungkap Ferdiansyah.

Perihal penindakan, lanjutnya, itu wewenang Satpol-PP Kabupaten Siak untuk menindak. "Perihal penyegelan, itu wewenang Satpol-PP bang," pungkasnya.

Sementara itu, Subkontraktor Pelaksana Gardu Induk 150 KVa, melalui Shift Manager PT. Mitra Purnama Enginering (MPE), Yohanes, mengaku sudah mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). "Sudah di urus," jelasnya singkat.

Namun ketika disinggung pengurusannya sudah sampai dimana, Yohanes malah menjawab tidak tahu, "Saya tidak tahu dan tidak paham, langsung saja ke PLN," sebutnya. (van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar